menu

Jumat, 13 Februari 2015

AD ART KKG KALINYAMATAN



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KECAMATAN KALINYAMATAN
JAWA TENGAH
MUQADDIMAH
Dengan menyebut Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Pendidikan merupakan suatu sistem yang teratur dan mengemban misi yang cukup luas yaitu segala sesuatu yang bertalian dengan perkembangan fisik, kesehatan, keterampilan, pikiran, perasaan, kemauan, sosial, hingga masalah kepercayaan dan keimanan.
Pendidikan Agama Islam sebagai salah satu mata  pelajaran di sekolah umum mempunyai peranan yang sangat strategis dan signifikan dalam membentuk moral, akhlak dan etika peserta didik dalam kehidupan kesehariannya agar dapat  mencerminkan pribadi yang berkarakter dan berkepribadian islami. Kendali mutu (quality control) merupakan suatu pendekatan untuk mencoba membangun citra tenaga pendidik yang professional. Sehingga kehadiran wadah organisasi profesi dipandang perlu agar kendali mutu tenaga pendidikan dapat dioptimalkan.
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam atau yang disingkat KKG PAI, merupakan organisasi profesi yang diharapkan dapat menjadi kendali mutu tenaga pendidik. Sehingga dengan demikian Pendidikan Agama Islam disekolah umum memiliki tingkatan  kualitas yang lebih memadai.
Untuk mewadahi aspirasi para guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, disepakati untuk membentuk organisasi profesi yang diberi nama “Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam” disingkat dengan “KKG PAI” dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sebagai Berikut:
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal Nama Organisasi Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam  (KKG PAI) Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
  Pasal 2
Dasar Pendirian
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam  (KKG PAI) Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara didirikan atas dasar Surat Keputusan Kepala UPT DIKPORA Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
a.     Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam  (KKG PAI)  Berkedudukan di wilayah Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
b.    Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam   (KKG PAI) adalah organisasi yang bersifat struktural yang merupakan Sub Organisasi dari Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FK3S) Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.     Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya;
2.     Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.     Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
4.     Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.     Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG PAI.
6.     Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik
7.     Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG PAI
8.     Mengembangkan pendidikan yang berkarakter.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
a.     Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, HUMAS dan Seksi-seksi;
b.     Susunan pengurus terdiri dari Pembina, Penanggung  Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kordinator Wilayah dan Seksi-seksi;
c.     Fungsi pengurus KKG PAI Kecamatan Kalinyamatan Kaupaten Jepara adalah melaksanakan kebijakan yang menjadi keputusan bersama dengan penuh bertanggung jawab.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG PAI adalah:
1.    Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.    Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama, bila keduanya berhalangan maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama
3.    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi sesuai dengan rincian tugas dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG PAI
4.    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi
5.    Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
6.    Kordinator merupakan utusan dari tiap KKG PAI Tingkat dabin yang bertugas menjadi penyambung aspirasi dan penyampai kebijakan dan keputusan pengurus
7.    Seksi-seksi merupakan pembagian uraian tugas dalam kegiatan yang menjadi ranah dan tanggung jawab KKG PAI
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.     Periode Jabatan Pengurus adalah tiga tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya
2.     Pengurus dipilih langsung oleh anggota
3.     Tata cara pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan pemungutan suara secara demokratis dan atau musyawarah mufakat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.    Anggota KKG  PAI Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara baik yang bertugas di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah Binaan Kepala UPT Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
2.    Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran adalah dengan menunjukan surat keterangan  tempat tugas dari Kepala Sekolah.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.     Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2.     Mematuhi aturan dan putusan organisasi
3.     Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4.     Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi
5.     Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya
6.     Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasl
7.     Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
a.  Kegiatan Rutin:
1.       Pembinaan kedinasan
2.       Diskusi permasalahan pembelajaran.
3.       Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
4.       Analisis kurikulum.
5.       Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
6.       Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
  b. Kegiatan Pengembangan:
1.        Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.        Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.        Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.        Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5.        Pengembangan Model Pembelajaran;
6.        Pemberdayaan guru pemandu mata pelajaran;
7.        Kompetisi kinerja guru;
8.        Peer Teaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK);
9.        Lesson Study (pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
10.    Professional Learning Community (komunitas-belajar professional).
11.    Teachers  Professional Development (kerjasama KKG PAI dengan Organisasi profesi sejenis di tingkatan yang sejajar atau diatasnya.
12.    Menjalin kemitraan dengan stakeholder yang mempunyai tujuan yang sama dalam rangka  memajukan pendidikan.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.     Program Kerja KKG PAI disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.     Prinsip-prinsip penyusunan program kerja sesuai dengan kebutuhan kegiatan yang berhubungan dengan tugas profesi.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.    Pembiayaan KKG PAI Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat
2.    Sumber pembiayaan organisasi diambil dari iuran setiap sekolah Dasar Negeri / Swasta dibawah binaan Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara yang dihitung berdasarkan jumlah siswa
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1.     Untuk menjamin mutu kegiatan KKG PAI perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya
2.     Pelaksanaan pematauan dan evaluasi KKG PAI dilakukan oleh Pengawas PAIS dan pengawas TK/SD Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
3.     Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG PAI, ketua FKKKS, Kepala UPT DIKPORA Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA , TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG PAI  yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut;
2.    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG PAI;
3.    Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir;
4.    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG PAI.
Pasal 16
Pembubaran
1.    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG PAI yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut;
2.    Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG PAI;
3.    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG PAI yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Dikdas Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.     Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara dalam rapat anggota tanggal 20 Januari 2015
2.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di :  Kalinyamatan,
Pada Tanggal : 20 Januari 2015