Jumat, 27 Februari 2015
Jumat, 13 Februari 2015
AD ART KKG KALINYAMATAN
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KECAMATAN KALINYAMATAN
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KECAMATAN KALINYAMATAN
JAWA TENGAH
MUQADDIMAH
Dengan
menyebut Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Pendidikan merupakan suatu sistem
yang teratur dan mengemban misi yang cukup luas yaitu segala sesuatu yang
bertalian dengan perkembangan fisik, kesehatan, keterampilan, pikiran,
perasaan, kemauan, sosial, hingga masalah kepercayaan dan keimanan.
Pendidikan Agama Islam sebagai salah
satu mata pelajaran di sekolah umum mempunyai peranan yang sangat
strategis dan signifikan dalam membentuk moral, akhlak dan etika peserta didik
dalam kehidupan kesehariannya agar dapat mencerminkan pribadi yang
berkarakter dan berkepribadian islami. Kendali mutu (quality control)
merupakan suatu pendekatan untuk mencoba membangun citra tenaga pendidik yang
professional. Sehingga kehadiran wadah organisasi profesi dipandang perlu agar
kendali mutu tenaga pendidikan dapat dioptimalkan.
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama
Islam atau yang disingkat KKG PAI, merupakan organisasi profesi yang diharapkan
dapat menjadi kendali mutu tenaga pendidik. Sehingga dengan demikian Pendidikan
Agama Islam disekolah umum memiliki tingkatan kualitas yang lebih
memadai.
Untuk mewadahi aspirasi para guru
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten
Jepara, disepakati untuk membentuk organisasi profesi yang diberi nama
“Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam” disingkat dengan “KKG PAI” dengan
anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sebagai Berikut:
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal Nama
Organisasi Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Pendidikan
Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
Pasal 2
Dasar Pendirian
Dasar Pendirian
Kelompok
Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Kalinyamatan
Kabupaten Jepara didirikan atas dasar Surat Keputusan Kepala UPT DIKPORA Kecamatan
Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
Kedudukan dan Sifat
a.
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG
PAI) Berkedudukan di wilayah Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
b.
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam
(KKG PAI) adalah organisasi yang bersifat struktural yang merupakan Sub
Organisasi dari Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FK3S) Kecamatan Kalinyamatan
Kabupaten Jepara.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai
hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus,
penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode
pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan
sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya;
2.
Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk
berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta
mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional
bagi peserta kelompok kerja.
4.
Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja
dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.
Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja
(meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan
profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di
tingkat KKG PAI.
6.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran
yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik
7.
Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan
di tingkat KKG PAI
8.
Mengembangkan pendidikan yang berkarakter.
BAB III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
a.
Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara, HUMAS dan Seksi-seksi;
b.
Susunan pengurus terdiri dari Pembina, Penanggung
Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kordinator Wilayah dan
Seksi-seksi;
c.
Fungsi pengurus KKG PAI Kecamatan Kalinyamatan
Kaupaten Jepara adalah melaksanakan kebijakan yang menjadi keputusan bersama
dengan penuh bertanggung jawab.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG PAI adalah:
1.
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di
luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.
Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal,
maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama, bila
keduanya berhalangan maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan
kewajiban yang sama
3.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan
sehari-hari di dalam organisasi sesuai dengan rincian tugas dan menjalankan
keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG PAI
4.
Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat
menyurat dalam organisasi
5.
Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan
melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat
Anggota
6.
Kordinator merupakan utusan dari tiap KKG PAI Tingkat
dabin yang bertugas menjadi penyambung aspirasi dan penyampai kebijakan dan
keputusan pengurus
7.
Seksi-seksi merupakan pembagian uraian tugas dalam
kegiatan yang menjadi ranah dan tanggung jawab KKG PAI
BAB IV
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.
Periode Jabatan Pengurus adalah tiga tahun dan dapat
dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya
2.
Pengurus dipilih langsung oleh anggota
3.
Tata cara pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan
pemungutan suara secara demokratis dan atau musyawarah mufakat.
BAB V
KEANGGOTAAN
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Syarat Keanggotaan
1.
Anggota KKG PAI Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten
Jepara terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara baik yang
bertugas di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah Binaan Kepala UPT
Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
2.
Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran adalah
dengan menunjukan surat keterangan tempat tugas dari Kepala Sekolah.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban
anggota adalah:
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi
3.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang
diusahakan oleh organisasi
5.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya
6.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan
organisasl
7.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk
kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan
organisasi profesi ini adalah:
a. Kegiatan Rutin:
1. Pembinaan
kedinasan
2. Diskusi
permasalahan pembelajaran.
3. Penyusunan
dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
4. Analisis
kurikulum.
5. Penyusunan
dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
6. Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
b. Kegiatan
Pengembangan:
1.
Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.
Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.
Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil
penelitian), dan diskusi panel.
4.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat
berjenjang).
5.
Pengembangan Model Pembelajaran;
6.
Pemberdayaan guru pemandu mata pelajaran;
7.
Kompetisi kinerja guru;
8.
Peer Teaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media
TIK);
9.
Lesson Study (pengkajian praktek pembelajaran yang
memiliki tiga komponen yaitu kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru
mitra).
10.
Professional Learning Community (komunitas-belajar
professional).
11.
Teachers Professional Development (kerjasama KKG
PAI dengan Organisasi profesi sejenis di tingkatan yang sejajar atau diatasnya.
12.
Menjalin kemitraan dengan stakeholder yang mempunyai
tujuan yang sama dalam rangka memajukan pendidikan.
BAB VII
PROGRAM KERJA
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
Penyusunan Program Kerja
1.
Program Kerja KKG PAI disusun sekurang-kurangnya
sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja sesuai dengan
kebutuhan kegiatan yang berhubungan dengan tugas profesi.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.
Pembiayaan KKG PAI Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten
Jepara berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat
2.
Sumber pembiayaan organisasi diambil dari iuran setiap
sekolah Dasar Negeri / Swasta dibawah binaan Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan
Kalinyamatan Kabupaten Jepara yang dihitung berdasarkan jumlah siswa
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1.
Untuk menjamin mutu kegiatan KKG PAI perlu
dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian
antara standar dengan pemenuhannya
2.
Pelaksanaan pematauan dan evaluasi KKG PAI dilakukan
oleh Pengawas PAIS dan pengawas TK/SD Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
3.
Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi
disampaikan kepada ketua KKG PAI, ketua FKKKS, Kepala UPT DIKPORA Kecamatan Kalinyamatan
Kabupaten Jepara
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA , TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA , TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya
dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG PAI yang dengan sengaja diadakan
untuk maksud tersebut;
2.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG PAI;
3.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir;
4.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud
pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan
atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG PAI.
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG PAI.
Pasal 16
Pembubaran
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan
Rapat Anggota KKG PAI yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut;
2.
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya
duapertiga dari jumlah anggota KKG PAI;
3.
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui
oleh seluruh anggota KKG PAI yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Dikdas Kecamatan
Kalinyamatan Kabupaten Jepara
BAB XI
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 17
1.
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
dalam rapat anggota tanggal 20 Januari 2015
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kalinyamatan,
Pada Tanggal : 20 Januari 2015
Langganan:
Postingan (Atom)