menu

Senin, 16 Maret 2015

NAMA LAIN HARI QIYAMAT

Pengertian tentang hari akhir adalah hari kiamat yang didahului dengan musnahnya alam semesta ini. Jadi pada hari ini akan musnahnya seluruh makhluk yang masih hidup. Bumi pun akan berganti, bukannya bumi atau langit yang sekarang ini (Sayyid Sabiq). Beriman kepada hari akhir termasuk rukun yang kelima dari enam rukun Iman dalam aqidah agama kita, Islam. 
Selanjutnya Allah swt. menciptakan alam lain yang disebutnya Alam Akhirat. Di situlah makhluk akan dibangkitkan yakni dihidupkan lagi setelah mereka mati, ruhnya dikembalikan dalam tubuhnya dan dengan demikian mereka akan mengalami kehidupan yang kedua kalinya. Setelah dibangkitkan (diba'ats) lalu setiap jiwa akan dihisab (dipertunjukkan) seluruh amal yang berupa kebaikan dan krluirukan, maka barang siapa yang kebaikannya melebihi keburukannya, tentunya oleh Allah Ta'ala akan dimasukkan dalam surga, sedang barang siapa yang keburukannya lebih banyak dari kebaikannya, maka akan dimasukkan ke dalam neraka. 
Keadaan pada hari kiamat itu penuh bahaya dan krsengsaraan yang mengerikan, kecuali bagi orang yang brriman. Keadaan yang sangat berbahaya itu (pada hari kiamat) wajib kita imani, artinya percaya bahwa akan terjadi keadaan yang demikian itu, kemudian sadar akan tergugah hatinya mengerjakan iman, ibadah dan amal saleh. Iman dan amal saleh itulah penyebab utama bagi keselamatan orang dari bahaya-bahaya yang dahsyat pada hari kiamat dan dari siksa neraka. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti atau tidak mau mengerti dan tidak percaya, ada juga yang mendustakan sama sekali. Atau ada pula kepercayaannya setengah-setengah, terbukti dengan adanya perbuatan-perbuatan mereka yang menjurus ke arah perbuatan menurutkan kemauan nafsunya, bahkan berani melanggar larangan-larangan dan meninggalkan yang wajib, tidak mau bersiap-siap untuk bekalnya di akhirat dan bekal untuk bepergian yang amat jauh menempuh perjalanan beribu-ribu tahun, yang akan berakhir di tempat yang menguntungkan dan menggembirakan ialah surga dan mungkin sampai di tempat yang berbahaya ialah Neraka Jahanam. 
Adapun sebab-sebabnya manusia kurang atau tidak percaya adanya hari kiamat itu, karena di dunia ini tidak ada contoh-contoh yang sama dengan keadaan di akhirat. Seumpama di dunia ini tidak ada bukti-bukti yang nyata yaitu lahirnya bayi atau anak binatang dari perut ibunya atau induk semangnya, kemudian dikatakan bahwa di sana ada Dzat Yang Maha Kuasa yang membuat keadaan semacam itu, niscaya manusia lebih membohongkan daya hari kiamat. Allah berfirman dalam surat Al-Qiyämah (75) ayat 36 - 40 yang berbunyi:
Artinya: "Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)? Bukankah dia mulanya hanya setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian (mani itu) menjadi sesuatu yang melekat, lalu Allah menciptakannya dan menyempurnakannya, lalu Dia menjadikan darinya sepasang laki-laki dan perempuan. Bukankah (Allah yang berbuat) demikian berkuasa (pula) menghidupkan orang mati?" 
Percaya kepada hari akhir merupakan salah satu rukun atau sendi dari rukun iman, akar dan merupakan bagian pokok dari aqidah, bahkan sebagai unsur terpenting di samping kepercayaan kepada Allah Ta'ala. 
Yang demikian itu sebabnya ialah karena percaya kepada Allah Ta'ala akan dapat meyakinkan sumber pertama yang dari padanya itulah timbul segala yang ada di alam semesta ini, sedang percaya kepada hari kiamat akan dapat meyakinkan bagaimana kejadian yang terakhir bagi segenap makhluk yang pernah ada. 
Al-Qur'an memberikan perhatian yang sangat istimewa terhadap penetapan keimanan pada hari akhir itu. Perhatian yang besar ini dapat diketahui antara lain Allah Ta'ala tidak mengemukakan hari kiamat itu dengan nama satu sebutan saja, tetapi menggunakan nama-nama yang berlainan dan setiap nama menunjukkan pengertian apa yang terjadi pada hari itu (Sayyid Sabiq) sebagaimana tersebut di bawah ini: 
  1. Hari Ba'ats (yaum al-Ba'tsi), sebagaimana firman-Nya dalam surat Ar-Rum (30) ayat 56: Artinya: "Dan orang-orang yang diberi ilmu dan keimanan berkata (kepada orang-orang kafir), sungguh kamu telah berdiam (dalam kubur) menurut ketetapan Allah, sampai hari berbangkit. Maka inilah hari berbangkit itu, tetapi (dahulu) kamu tidak meyakini (nya)".
  2. Hari Qiyamat (yaum al-Qiyamah), sebagaimana firman- Nya dalam Al-Qur'an surat Az-Zumar (39) ayat 60: Artinya: "Dan pada hari Kiamat, engkau akan melihat orang-orang yang berbuat dusta terhadap Allah, wajahnya menghitam...." 
  3. Saat (yaum al-Sa'ah), sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur/an surat Al-Qamar (54) ayat 1: Artinya: "Saat (hari Kiamat) semakin dekat, bulan pun terbelah”. 
  4. Akhirat (yaum al-Aakhirah), sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an surat Al-Ala (87) ayat 16-17: Artinya: "Sedangkan kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan dunia, padahal kehidupan akhirat lebih baik dan lebih kekal 
  5. Hari Din (yaum al-din), sebagaimana firman-Nya dalam Al-Our'an surat Al-Fatihah (1) ayat 4:  Artinya: "Pemilik hari pembalasan". 
  6. Hari Hisab (yaum al-hisab), sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an surat Al-Mu'min (40) ayat 27, yang artinya: Dan (Musa) berkata, sesungguhnya aku berlindung kepada Tuhanku dan Tuhanmu dari setiap orang yang menyombongkan diri, tidak beriman kepada hari (perhitungan amal)." 
  7. Hari Fath (yaum al-fathi), sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an surat As-Sajdah (32) ayat 29: Artinya: "Katakanlah, pada hari (kemenangan) itu, tidak berguna lagi bagi orang-orang kafir keimanan mereka dan mereka tidak diberi penangguhan." 
  8. Hari Talaq (yaum al-talaq), sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an surat Al-Mu'min (40) ayat 15-16 yang artinya: "Dialah Yang Mahatinggi derajat-Nya, yang memiliki' Arsy', yang menurunkan (wahyu) dengan perintah-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya, agar memperingatkan (manusia) tentang hari pertemuan (hari kiamat), (yaitu) pada hari (ketika) mereka keluar (dari kubur); tiada sesuatu pun keadaan mereka yang tersembunyi di sisi Allah. " 
  9. Yaum al-Hasrah, artinya hari penyesalan, sebagaimana firman Allah swt. dalam surat Maryam (19) ayat 39, yang artinya: "Dan berilah mereka peringatan tentang hari penyesalan, (yaitu) ketika segala perkara telah diputus, sedang mereka dalam kelalaian dan mereka tidak beriman. " 
  10. Yaum al-Haq, artinya hari yang pasti terjadi, sebagaimana firman Allah swt. dalam Al-Qur'an surat an-Naba' (78) ayat 39. Artinya: "Itulah hari yang pasti terjadi. Maka barang siapa menghendaki, niscaya ia menempuh jalan kembali kepada Tuhannya. " 
  11. Yaum al-Jam'i, artinya hari berkumpul, sebagaimana disebutkan dalam surat asy-Syura (42) ayat 7 yang artinya: "Dan demikianlah Kami wahyukan Al-Qur'an kepadamu dalam bahasaArab agar engkau memberi peringatan kepada (penduduk ibukota Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) di sekelilingnya serta memberi peringatan tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak diragukan adanya. " 
  12. Yaum al-Khulud, artinya hari kekekalan, sebagaimana firman Allah dalam surat Qäf (50) ayat 34, yang artinya: "Masuklah ke dalam surga dengan aman dan damai. Itulah hari yang abadi. "
  13. Yaum al-Fashli, artinya hari keputusan, sebagaimana firman-Nya dalam surat Ad-Dukhan (44) ayat 40, yang artinya: "Sungguh hari keputusan (hari Kiamat) adalah waktu yang dijanjikan bagi mereka semuanya. " 
  14. Yaum al-Wa'id, artinya hari terlaksananya ancaman, sebagimana firman-Nya dalam Al-Our'an surat Qaf (50) ayat 20. Artinya: "Dan ditiuplah sangkakala. Itulah hari yang diancamkan." 
  15. Yaum al-Khuruj, artinya hari keluar dari kubur, sebagaimana firman Allah swt. dalam Al-Our'an surat Qaf (50) ayat 42. Artinya: "(Yaitu) pada hari (ketika) mereka mendengar suara dahsyat dengan sebenarnya. Itulah hari keluar (dari kubur)." 
  16. Yaum At-Tagabun, artinya hari ditampakkan kesalahan- kesalahan, sebagaimana firman Allah swt. dalam surat At-Tagabun (64) ayat 9. Artinya: "(Ingatlah) pada hari ketika Allah mengumpulkan kamu pada hari berhimpun, itulah hari pengungkapan kesalahan-kesalahan...." 
  17. Yaum al-Tanad, artinya hari pemanggilan, sebagaimana firman Allah swt. dalam surat Al-Mu'min (23) ayat 32. Artinya: "Dan wahai kaumku. Sesungguhnya aku benar- benar khawatir terhadapmu akan (siksaan) hari saling memanggil." 
  18. Yaum al-Mau'ud, artinya hari yang dijanjikan, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Buruj (85) ayat 2 yang artinya: "Dan demi hari yang dijanjikan." 
  19. Yaum al-Kabir, artinya hari yang besar. Firman Allah swt. dalam surat Hud (11) ayat 3. Artinya: "Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksaan yang besar (hari kiamat)." 
  20. Yaum al-Asir, artinya hari yang sulit. Firman Allah swt. dalam surat Al-Muddassir (74) ayat 9. 
    artinya: "Maka itulah hari yang serba sulit." Demikian nama-nama hari akhir dari duapuluhsatu nama yang tersebut dalam Al-Qur'an.

Kamis, 05 Maret 2015

Dhandhanggula-Penganten Anyar Laras pelog Pathet Nem


Dhandhanggula-Penganten Anyar
Laras pelog Pathet Nem

5 5 5 5 , 5 6 1 2 2 2
Kan-thi nye-but ing As-ma -ne Gus-ti
A -mung kon-juk mring Pa -du - ka Gus-ti
1 6 5 6 , 3 5 6 6 6 6
Gus -ti A - llah ing kang Ma-ha Mi-rah
Ham-ba nyem-bah sa - ha ku -ma-wu -la
1 2 2 2 1 1 21 65
Ma - ha A – sih se – ja – ti - ne
A-ngre – re - pa dhe- pe dhe-pe
1 2 2 2 2 23 12
Pu -ja lan pu - ji i - ku
Ham-ba nyu -wun pi - tu - lung
6 56 21 1 , 1 1 2 2 2
A - mung A - llah ing kang ndar -be -ni
Ti- ne - dah - na mar- gi kang yek -ti
5 6 5 3 23 12 2
Gus-ti - ne ja - gat ra- ya
Mar-gi -ne ti - yang ka - thah
1 1 1 1 21 65
Ya a -lam sa -we gung
Ing-kang ba- gya tu- hu
1 2 2 2 2 3 5 5
Ma-ha we -las a - sih ce - tha
Pa-du- ka pa - ri - ngi nik- mat
5 5 653 21 , 1 1 1 1 1 2 2 2
Kang gra –ton - i di -na - ning A - ga - ma yek - ti
Sa - nes mar - gi be ben -du lan sa -sar sa- mi
6 6 6 61 56 23 21
Ku - kud - ing a - lam ndo - nya
A - min tu - tup - ing do - nga



Materi Wajib Putri :
Dhandhanggula-Panglipur (Turulare)
Laras pelog Pathet Nem
6 1 2 3 , 6 1 2 2 2 2
Ing-kang ka - mot ing su - at Al -A – shri
De -ne jar- wa - ne a - yat ka -ping dwi
1 5 65 3 , 3 5 6 6 6 6
Su - rat ing - kang ka -ping sa - tus ti – ga
Sa - yek ti - ne ma -nung-sa me – ni – ka
6 5 3 2 3 1 21 6
Mung te - lung a - yat ca - cah - e
Pa - dha ka - pi - tu - nan ka - beh
6 1 2 2 2 3 12
Ka -pi -san te –ges i - pun
De -ne a - yat ka - te - lu
6 56 21 1 , 1 1 1 1 1
Dhe-mi wek - tu u - ta - wi wan - ci
Ka -ja - ba wong kang pa - dha muk -min
3 5 5 5 5 56 56
Mang-ko - no wer- di - ni - ra
Lan nga- mal sho -leh sar- ta
2 2 3 1 21 6
Wi - ga - ti ning wek - tu
Ge -lem su - ka pe - mut
6 1 2 3 3 3 3 3
Da - tan nge-mung a - ke a - shar
Ling ki - ne - ling - an ing kang haq
3 3 21 21 , 1 1 1 1 1 2 3 3
A - ji - ning wek - tu yek - ti tan - pa u - pa - mi
Lan weh pe - mut ne - tep - i sa - bar sa - yek - ti
3 3 3 2 23 12 2
Ywa kong - si tan - pa gu - na
Wus pur - na jar - wa - ni - ra



Materi Pilihan Putra dan Putri :
Kinanthi-Buminatan Cengkok Lagu Mataraman
Laras Slendro pathet Sanga
2 2 2 2 1 1 21 65
Sa - pa kang ke - pi - ngin wang- sul
Ing -sun wus a - pa - ring pe - mut
6 6 165 2 3 5 321 65
Nga-dhep ing ngar- sa - ne Gus - ti
Ma -rang wong kang pa - dha ka - fir
2 5 6 6 6 1 2 2
Mi - lih - a da - lan a - ga - ma
Sik - sa kang ba - kal ti - nam- pa
1 1 65 2 1 2 61 1
Da- lan kang be - ner sa- yek - ti
A –ngun-dhuh who-ing pa- kar - ti
5 1 2 2 2 2 21 6
Ya i - ku i - man lan taq - wa
Si -ka - fir ge - tun lan ngu - cap
2 2 1 1 6 6 16 5
Nges-tok a - ke mring A - ga - mi
Lu- wung yen tu - mi - tah si - ti
Kinanthi-Wantah
Laras Slendro pathet Sanga
5 6 6 6 6 1 2 2
Nyi - na - u su - ra - os i - pun
Sem-bah-an ma -nung-sa tu - hu
2 2 1 1 6 61 5 6
Qul jar - wa - ne tem-bung i - ki
Nyu-wun pang-rek -sa ing Gus - ti
5 6 1 1 1 1 1 61
Dha-wuh-na si - ra Mu - ham-mad
Sa - king cu - li - ka ning se - tan
5 5 5 5 5 2 32 1
A - nga - yom ku - la mring Gus - ti
Kang si - ngid - an tan ke - ta - wis
1 2 3 5 5 5 5 5
Gus - ti ning pa - ra ma - nung - sa
Nggo-dha a - ti - ning ma - nung - sa
3 2 2 2 2 32 3 5
I - ya ra - tu ning su - jan - mi
A - ru - pa ma-nung -sa lan jin

Jumat, 13 Februari 2015

AD ART KKG KALINYAMATAN



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KECAMATAN KALINYAMATAN
JAWA TENGAH
MUQADDIMAH
Dengan menyebut Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Pendidikan merupakan suatu sistem yang teratur dan mengemban misi yang cukup luas yaitu segala sesuatu yang bertalian dengan perkembangan fisik, kesehatan, keterampilan, pikiran, perasaan, kemauan, sosial, hingga masalah kepercayaan dan keimanan.
Pendidikan Agama Islam sebagai salah satu mata  pelajaran di sekolah umum mempunyai peranan yang sangat strategis dan signifikan dalam membentuk moral, akhlak dan etika peserta didik dalam kehidupan kesehariannya agar dapat  mencerminkan pribadi yang berkarakter dan berkepribadian islami. Kendali mutu (quality control) merupakan suatu pendekatan untuk mencoba membangun citra tenaga pendidik yang professional. Sehingga kehadiran wadah organisasi profesi dipandang perlu agar kendali mutu tenaga pendidikan dapat dioptimalkan.
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam atau yang disingkat KKG PAI, merupakan organisasi profesi yang diharapkan dapat menjadi kendali mutu tenaga pendidik. Sehingga dengan demikian Pendidikan Agama Islam disekolah umum memiliki tingkatan  kualitas yang lebih memadai.
Untuk mewadahi aspirasi para guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, disepakati untuk membentuk organisasi profesi yang diberi nama “Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam” disingkat dengan “KKG PAI” dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sebagai Berikut:
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal Nama Organisasi Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam  (KKG PAI) Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
  Pasal 2
Dasar Pendirian
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam  (KKG PAI) Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara didirikan atas dasar Surat Keputusan Kepala UPT DIKPORA Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
a.     Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam  (KKG PAI)  Berkedudukan di wilayah Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
b.    Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam   (KKG PAI) adalah organisasi yang bersifat struktural yang merupakan Sub Organisasi dari Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FK3S) Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.     Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya;
2.     Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.     Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
4.     Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.     Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG PAI.
6.     Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik
7.     Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG PAI
8.     Mengembangkan pendidikan yang berkarakter.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
a.     Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, HUMAS dan Seksi-seksi;
b.     Susunan pengurus terdiri dari Pembina, Penanggung  Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kordinator Wilayah dan Seksi-seksi;
c.     Fungsi pengurus KKG PAI Kecamatan Kalinyamatan Kaupaten Jepara adalah melaksanakan kebijakan yang menjadi keputusan bersama dengan penuh bertanggung jawab.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG PAI adalah:
1.    Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.    Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama, bila keduanya berhalangan maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama
3.    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi sesuai dengan rincian tugas dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG PAI
4.    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi
5.    Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
6.    Kordinator merupakan utusan dari tiap KKG PAI Tingkat dabin yang bertugas menjadi penyambung aspirasi dan penyampai kebijakan dan keputusan pengurus
7.    Seksi-seksi merupakan pembagian uraian tugas dalam kegiatan yang menjadi ranah dan tanggung jawab KKG PAI
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.     Periode Jabatan Pengurus adalah tiga tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya
2.     Pengurus dipilih langsung oleh anggota
3.     Tata cara pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan pemungutan suara secara demokratis dan atau musyawarah mufakat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.    Anggota KKG  PAI Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara baik yang bertugas di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah Binaan Kepala UPT Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
2.    Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran adalah dengan menunjukan surat keterangan  tempat tugas dari Kepala Sekolah.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.     Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2.     Mematuhi aturan dan putusan organisasi
3.     Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4.     Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi
5.     Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya
6.     Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasl
7.     Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
a.  Kegiatan Rutin:
1.       Pembinaan kedinasan
2.       Diskusi permasalahan pembelajaran.
3.       Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
4.       Analisis kurikulum.
5.       Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
6.       Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
  b. Kegiatan Pengembangan:
1.        Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.        Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.        Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.        Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5.        Pengembangan Model Pembelajaran;
6.        Pemberdayaan guru pemandu mata pelajaran;
7.        Kompetisi kinerja guru;
8.        Peer Teaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK);
9.        Lesson Study (pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
10.    Professional Learning Community (komunitas-belajar professional).
11.    Teachers  Professional Development (kerjasama KKG PAI dengan Organisasi profesi sejenis di tingkatan yang sejajar atau diatasnya.
12.    Menjalin kemitraan dengan stakeholder yang mempunyai tujuan yang sama dalam rangka  memajukan pendidikan.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.     Program Kerja KKG PAI disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.     Prinsip-prinsip penyusunan program kerja sesuai dengan kebutuhan kegiatan yang berhubungan dengan tugas profesi.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.    Pembiayaan KKG PAI Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat
2.    Sumber pembiayaan organisasi diambil dari iuran setiap sekolah Dasar Negeri / Swasta dibawah binaan Kasi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara yang dihitung berdasarkan jumlah siswa
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1.     Untuk menjamin mutu kegiatan KKG PAI perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya
2.     Pelaksanaan pematauan dan evaluasi KKG PAI dilakukan oleh Pengawas PAIS dan pengawas TK/SD Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
3.     Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG PAI, ketua FKKKS, Kepala UPT DIKPORA Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA , TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG PAI  yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut;
2.    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG PAI;
3.    Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir;
4.    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG PAI.
Pasal 16
Pembubaran
1.    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG PAI yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut;
2.    Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG PAI;
3.    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG PAI yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Dikdas Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.     Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara dalam rapat anggota tanggal 20 Januari 2015
2.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di :  Kalinyamatan,
Pada Tanggal : 20 Januari 2015